Minggu, 22 Juni 2014

Etika Audit

Etika audit terdiri dari 2 inti kata. Yaitu etika (ethic) dan audit (auditing / pemeriksaan). Etika adalah ilmu filsafat / filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. Mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak yang ditentukan oleh bermacam - macam norma. Sedangkan audit (pemeriksaan) adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Dengan kata lain etika audit dapat disimpulkan sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

   Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 

Dalam beberapa kasus, sang pengaudit (auditor) harus mengetahui beberapa hal penting berikut :

1.       Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.

2.       Tanggung jawab auditor
Antara lain pencatatan, pengendalian, perencanaan, bukti audit, dan pengendalian intern

3.       Independensi auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar