Etika audit
terdiri dari 2 inti kata. Yaitu etika (ethic) dan audit (auditing / pemeriksaan).
Etika adalah ilmu filsafat /
filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. Mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak yang ditentukan oleh bermacam - macam norma. Sedangkan
audit (pemeriksaan) adalah evaluasi
terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh
pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan
verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dengan kata lain etika audit dapat disimpulkan
sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan
tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan
bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan.
Dalam beberapa kasus,
sang pengaudit (auditor) harus mengetahui beberapa hal penting berikut :
1.
Kepercayaan
publik
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut.
2. Tanggung
jawab auditor
Antara
lain pencatatan, pengendalian, perencanaan, bukti audit, dan pengendalian
intern
3.
Independensi
auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar