Sabtu, 24 Mei 2014

Etika Profesi

Etika Profesi terdiri dari 2 kata inti yaitu Etika (Ethic) yang berarti filsafat / filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. Mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak yang ditentukan oleh bermacam - macam norma. Sedangkan Profesi adalah Kelompok lapangan kerja yang melaksanakan kegiatan guna memenuhi kebutuhan manusia yang rumit. Yang didalamnya dikembangkan disiplin etika oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Maka secara umum, Etika Profesi dapat diartikan sebagai istilah yang mengacu pada aturan / norma yang berlaku di dalam dunia kerja. Bagaimana seseorang harus perprilaku didalam dunia kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum merupakan inti dari "Etika Profesi". 

2 Pelanggaran kode etik profesi :
  • 1.       Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai – nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi tersebut. Memperdagangkan jasa, membeda – bedakan jasa merupakan contoh pelanggaran tersebut.
  • 2.       Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi, yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi kode etik profesi :

1. Pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi

Sumber : http://etikaprofesinarotama.blogspot.com  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar