Sabtu, 24 Mei 2014

Cyber Crime

Cyber crime adalah istilah yang mengacu pada kejahatan yang terjadi menggunakan fasilitas teknologi untuk melakukan aksinya. Baik itu secara aktif ataupun secara pasif. Seperti melalui komputer, jaringan, dll. Pelaku cyber crime umumnya adalah orang yang memiliki pengetahuan luas tentang teknologi dan informasi. Dimana biasanya para pelaku cyber crime ini memanfaatkan jaringan (internet) sebagai tempat utama melakukan aksinya.

Jenis – jenis cyber crime seperti : penipuan online, pemalsuan check, penipuan credit card / smart card, penipuan identitas (ID), pornografi, dll.


Undang – undang yang terkait cyber crime :
1.       Pasal 362 KUHP (Pencurian)
2.       Pasal 378 KUHP (Penipuan)
3.       Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
4.       Pasal 303 KUHP (Perjudian)
5.       Pasal 282,381 KUHP (Video Porno)
6.       UU No. 19, Th. 2002 (Hak Cipta)
7.       UU No. 36, Th. 1999 (Telekomunikasi)
8.       UU ITE 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar